Dicatut Mafia Tanah, Warga Pangandaran Sebut Dugaan Keterlibatan Oknum Notaris Palsukan Sertifikat

- 12 Februari 2024, 15:28 WIB
Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana membeberkan adanya dugaan kasus pencatutan nama oleh mafia tanah di Pangandaran.
Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana membeberkan adanya dugaan kasus pencatutan nama oleh mafia tanah di Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

Baca Juga: Bawaslu Temukan Praktik Money Politics pada Kampanye Pemilu 2024 di Pangandaran

Kedua, Onih (74), warga Desa Sukaresik yang melapor pada 9 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.395 meter persegi di kawasan tersebut.

Dalam Penyelidikan Polres Pangandaran

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi menyebutkan, dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.  "Dua warga yang melapor ini atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara. Kasus ini dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024 kemarin.

Baca Juga: Polisi Dibekali Tas dan Buku Saku untuk Tugas Pengamanan Pemilu 2024 di Pangandaran

Wahyudi mengatakan dugaan pemalsuan tanah ini akan segera didalami.  "Akan segera kami lakukan penyelidikan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah