Dicatut Mafia Tanah, Warga Pangandaran Sebut Dugaan Keterlibatan Oknum Notaris Palsukan Sertifikat

- 12 Februari 2024, 15:28 WIB
Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana membeberkan adanya dugaan kasus pencatutan nama oleh mafia tanah di Pangandaran.
Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana membeberkan adanya dugaan kasus pencatutan nama oleh mafia tanah di Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kasus pencatutan nama oleh mafia tanah di Pangandaran jadi sorotan masyarakat. Terkait kasus itu, salah seorang warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum notaris dalam pemalsuan sertifikat tanah. 

Warga di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran meminta agar mafia tanah dan keterlibatan berbagai pihak termasuk notaris segera diungkap. 

Kekecewaan warga ini didasari adanya warga yang namanya dicatut dalam sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara. "Ya kan kami curiga wajar dong, karena sertifikat itu dibuat di oknum notaris berinisial S yang bertempat di Pangandaran," kata Anwar salah seorang warga, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Dicatut Mafia Tanah, Dua Warga Pangandaran Lapor Polisi, Kades Minta APH Usut Tuntas

Sebelumnya dua warga di Kecamatan Sidamulih merasa kaget memiliki tanah seluas kurang lebih masing-masing 1 hektar. Saat ini kedua warga tersebut telah melaporkan ke polisi atas dugan pemalsuan tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana membenarkan adanya dua orang warga di wilayah Kecamatan Sidamulih yang tercatut dalam sertifikat tanah di kawasan tersebut. "Kami pihak desa sudah mengecek kedua orang yang bersangkutan. Bahwa mereka tidak pernah memiliki tanah di kawasan Tanjung Cemara yang cukup luas itu," kata Mumu belum lama ini.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Terbagi Dua Zona

Mumu meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pencatutan nama pada sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum yang terlibat. "Kan sudah jelas, yang namanya sertifikat itu produk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ketika jual beli tanah kan ada Akta Jual Beli (AJB), itu diurusnya sama notaris," tuturnya.

Segera Usut Tuntas

Terlebih, pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat agar mafia tanah dan oknum-oknum lainnya yang bermain di wilayahnya untuk segera diusut hingga tuntas. "Saya mewakili masyarakat Desa Sukaresik dan Pangandaran meminta agar mengusut tuntas kasus mafia tanah yang diduga ada keterlibatan oknum di Kantor BPN dan pihak notaris,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Kabar Priangan dua warga yang sudah melaporkan ke pihak Polres Pangandaran pada beberapa waktu yang lalu. Yakni, Iing (78) warga Desa Cikembulan yang membuat laporan pada 5 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi di kawasan Tanjung Cemara.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Praktik Money Politics pada Kampanye Pemilu 2024 di Pangandaran

Kedua, Onih (74), warga Desa Sukaresik yang melapor pada 9 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.395 meter persegi di kawasan tersebut.

Dalam Penyelidikan Polres Pangandaran

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi menyebutkan, dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.  "Dua warga yang melapor ini atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara. Kasus ini dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024 kemarin.

Baca Juga: Polisi Dibekali Tas dan Buku Saku untuk Tugas Pengamanan Pemilu 2024 di Pangandaran

Wahyudi mengatakan dugaan pemalsuan tanah ini akan segera didalami.  "Akan segera kami lakukan penyelidikan," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x