Ratusan Botol Miras Disita Tim Gabungan dari Tempat Hiburan Malam di Garut

- 18 Februari 2024, 17:43 WIB
Suasana saat penertiban melakukan pengamanan ratusan botol miras di beberapa lokasi di wilayah Perkotaan Garut, Sabtu, 17 Februari 2024 malam.
Suasana saat penertiban melakukan pengamanan ratusan botol miras di beberapa lokasi di wilayah Perkotaan Garut, Sabtu, 17 Februari 2024 malam. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 195 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. 

Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan, yakni dari tempat hiburan malam (THM) Cargo 79 botol dari 18 merk, dan dari THM Genesis 116 botol dari 4 merek.

Menurut Usep Basuki Eko, operasi ini bersamaan dengan digelarnya Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan) di Garut.

Baca Juga: Garut Rasa Bali, Tempat Wisata Antapura De Djati Hadirkan Suasana Liburan ala Ubud dengan View yang Indah

Operasi yang melibatkan 190 personil gabungan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, tentram, dan tertib serta memantau pasca pencoblosan Pemilu 2024.

Eko menyebutkan, barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Terusan Pahlawan Garut. Sementara pelaku atau pemiliknya akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Garut.

Kasatpol PP melaporkan sebelum melakukan operasi di lokasi hiburan malam, dan kerawanan lainnya dimulai dengan apel gabungan di depan BJB, dipimpin oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Ini 5 Cafe di Garut yang Lagi Hits. Selain untuk Makan, Spotnya Bisa Sekaligus Jadi Tempat Wisata dan Healing!

Selanjutnya melakukan inspeksi pengamanan kotak suara hasil pencoblosan Pemilu di Gudang PPK Kecamatan di Gedung PGRI Garut Kota dan Kantor Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Eko mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan situasi kamtrantibum, bilamana ada kegiatan yang mencurigakan dan merasa terganggu atau merasa tidak aman, dan mengganggu ketertiban umum, dapat segera melaporkan melalui nomor pengaduan Pol PP dan Polisi.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x