KABAR PRIANGAN - Sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Komplek Pendopo Garut, Kamis, 14 Desember 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, berterimakasih kepada Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat, yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat sosialisasi dari pemusnahan barang-barang ilegal, khususnya minuman keras dan rokok ilegal.
Ia menerangkan, jumlah rokok ilegal di Kabupaten Garut memang cukup banyak ditemukan, bahkan dari 3.7 juta rokok yang hari ini dimusnahkan, 80 persennya berasal dari Kabupaten Garut.
"Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak. Nah ini dari jumlah sekarang yang jumlah 3.800.000 kurang 80 persen nya dari Kabupaten Garut," ucapnya.
Wabup memaparkan, Garut seringkali menjadi tempat pemasaran dari rokok ilegal. Dan minuman keras yang sekarang dimusnahkan merupakan yang ditemukan 5 kabupaten dan kota di Priangan Timur.
"Kemudian produk miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan. Jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai, selain kandungan rokoknya tidak terjamin membeli rokok ilegal juga akan merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.
"Oleh karena itu di Garut pun ada pabrik rokok sebenarnya yang sudah ada yang legal, ini juga kami anjurkan pertama tidak membeli rokok ilegal, kepada pengrajin-pengrajin rokok mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan sehingga menjadi legal itu," katanya.