Bahwa hasil dari pengecekan 5 (lima) sertifikat Hak Milik, tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam hak tanggungan dan tercatat atas nama-nama tersebut benar adalah pegang hak yang sah.
"Pada prinsip klien kami sudah melakukan prosedur yang benar menurut hukum untuk melakukan peralihan hak pada sertifikat tanah tersebut diatas. Demikian hak jawab yang kami sampaikan, ini untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih," ujarnya.***