Bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Beberkan Temuan saat Pemungutan Suara, Ada Kesalahan Rekap Hingga C1 Plano Telat
Kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kliennya itu sudah melakukan pengecekan SHM tersebut diatas, untuk memastikan sertifikat tersebut diatas clear and clean sebelum dibuatnya akta peralihan/AJB.
Hal ini wajib dilakukan oleh setiap PPAT berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Kuota Calon Jemaah Haji Pangandaran Kemungkinan Bertambah
Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kata dia, sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada Sertifikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalui layanan informasi pertanahan elektronik.
Memastikan dan yakin objek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani hak tidak dalam sengketa.