KABAR PRIANGAN - Proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dilaksanakan aula kantor kecamatan dan aula Pepabri, Jalan Drs. H. Soejoed, Kelurahan Kertasari, Senin, 19 Februari 2024.
Hadir dalam penghitungan suara para petugas dan juga para saksi dari setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat memantau secara langsung penghitungan suara tingkat kecamatan tersebut.
Baca Juga: Harga Beras dan Kebutuhan Pokok Masyarakat di Ciamis Naik Signifikan, Warga dan Pedagang Cemas
Menurutnya, proses penghitungan suara atau pleno tingkat kecamatan ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, namun khusus untuk Kecamatan Ciamis ada estimasi tambahan waktu tiga hari karena jumlah TPS nya paling banyak.
"Normalnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan ini diberi waktu tujuh hari. Namun karena di Kecamatan Ciamis TPS nya paling banyak jadi ditambah untuk antisipasi selama tiga hari sehingga menjadi 10 hari," ucap Muharam.
Kendati demikian, Muharam berharap proses penghitungan suara atau pleno tingkat kecamatan ini bisa selesai di tujuh hari saja.
Baca Juga: Bocah di Ciamis Alami Kelumpuhan Pasca Disuntik Imunisasi Campak, Berharap Bantuan Pemerintah Daerah
Selain itu, Muharam mengharapkan, dalam proses penghitungan suara tingkat kecamatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa masalah.
"Harapan kami tentunya ingin proses penghitungan suara tingkat kecamatan ini berjalan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada masalah," ucapnya.