KPU Garut Pastikan Surat Suara Pemilu 2024 yang Sudah Tercoblos Tidak Digunakan

- 15 Februari 2024, 20:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut dipastikan masuk kategori rusak dan tidak dipergunakan.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut dipastikan masuk kategori rusak dan tidak dipergunakan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut akhirnya buka suara menanggapi adanya temuan puluhan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut. 

Surat suara tersebut dipastikan tidak diberikan kepada pemilih dan tidak dipergunakan dalam pelaksanaan pencoblosan. 

Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan dirinya sudah mendatangi lokasi TPS tempat ditemukannya puluhan surat suara yang sudah tercoblos. Peristiwa itu terjadi di TPS 17, Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan. 

Baca Juga: Relawan Komando Gibran Wilayah Priangan Timur Syukuran di Garut

Disebutkannya, hasil peninjauan di lapangan, diketahui jumlah surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos ada 26 lembar. 

Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 lembar surat suara untuk pemilihan legislatif Provinsi Jabar, dan 1 lembar untuk pemilihan legislatif Kabupaten Garut.

"Namun demikian kami pastikan seluruh surat suara tersebut tidak digunakan atau diberikan kepada pemilih. Seluruh surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara rusak," ujar Dian, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits, Bisa Coba Sepeda Gantung hingga Berendam di Pemandian Air Panas

Menurut Dian, diketahuinya ada surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos itu bermula dari penemuan seorang petugas KPPS. Ia pun kemudian berinisiatif untuk memeriksa surat suara lainnya hingga akhirnya ditemukan sebanyak 26 surat suara yang dalam kondisi serupa. 

Selanjutnya, tutur Dian, dengan pengawasan saksi dan pengawas TPS, surat suara itu dinyatakan rusak dan tidak boleh dipergunakan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x