KABAR PRIANGAN - Tiga tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan Satreskrim Polres Ciamis.
Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23), berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, ditangkap di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan UU (48), sebagai penadah ditangkap diwaktu yang berbeda.
Berdasarkan hasil pengembangan oleh pihak Satreskrim, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian tersebut di Ciamis dan Banjar.
Baca Juga: Lima Orang di Karangkamulyan Ciamis Alami Keracunan Jamur, Begini Kondisinya
"Dua tersangka pemetik diamankan di wilayah Kota Banjar, dari situ dikembangkan terungkap ada 20 TKP yang diakui pemetik," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena, dan Kabag Ops Kurnia dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa, 20 Februari 2024.
Adapun sepeda motor hasil curian yang diamankan oleh Polres Ciamis sebanyak 12 unit yang didominasi oleh motor matic.
"12 unit kendaraan yang diamankan ini belum sempat dijual kembali, tim lapangan masih mengembangkan karena baru 12 kendaraan yang diamankan ini adalah titik awal," terangnya.
Tersangka Merupakan Residivis
Menurut AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 lalu dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya. Tuturnya, pelaku MJ sebagai pemetik, dirinya beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.
"Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan," imbuhnya.