KABAR PRIANGAN - Enam kelompok kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Selain mengamankan 9 orang pelaku, polisi juga berhasil mengambil kembali 8 unit kendaraan sepeda motor (ranmor) dari tangan pelaku, Kamis 6 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 3 orang pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Dirinya baru beberapa bulan keluar dari penjara dan kembali melalukan aksi pencurian.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya diketahui merupakan pemilik industri jajanan makroni di Kecamatan Leuwisari. Dirinya mencuri sepeda motor teman dengan modus meminjam dan menggandakan kunci sepeda motor.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Kas Keliling BI
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka merupakan 6 kawanan kelompok pencuri spesialis yang memang meresahkan.
"Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kita sudah menangkap sebanyak 9 orang tersangka, 2 orang diantaranya masih d bawah umur," terang Suhardi.
Sembilan tersangka ini, kata dia, semua melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tepatnya mereka ada delapan tempat kejadian perkara (TKP). TKP ini diantaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari dan Singaparna.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Masjid Jami Tan Kok Liong, Sejarah Pembangunan Masjid Mirip Klenteng