Jadi Pelaku Curanmor, Dua Orang Residivis Kembali Ditangkap Polisi di Sumedang

- 19 April 2023, 15:04 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat mengungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat mengungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yaitu AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama, lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 (tiga) laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, saat melakukan ekpos tindak pidana di Mapolres Sumedang, Rabu, 19 April 2023.

Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yaitu kejadian curanmor pada Rabu 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, pada Kamis 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada Senin 6 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga: URC Dinas PUTR Sumedang Kebut Perbaikan Jalan Jelang Lebaran

“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.

Kapolres juga menginformasikan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga: Forkopimda Sumedang Ikuti Rakornas Inflasi yang di Gelar Kemendagri 

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x