Residivis Curanmor di Ciamis Ditangkap Polisi, 2 Pemetik 1 Penadah

- 20 Februari 2024, 17:02 WIB
Hasil pengembangan pihak Satreskrim Polres Ciamis, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian di Ciamis dan Banjar.
Hasil pengembangan pihak Satreskrim Polres Ciamis, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian di Ciamis dan Banjar. /kabar-priangan.com/Agus Berry/

Adapun modus pelaku dalam mengambil kendaraan tersebut karena ingin dijual, ada yang COD di kirim ke tempat dan mereka juga berani menjual kendaraan dengan transaksi yang sifatnya menggunakan teknologi melalui online.

Baca Juga: Harga Komoditi Bahan Pokok di Pasar Manis Ciamis Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya

"Kita akan kembangkan pembelinya pun kami akan lakukan penyelidikan. Karena pernah membeli dengan COD harusnya pembeli waspada kendaraan dijual dengan harga miring tanpa dokumen," kata Akmal.

Dalam aksinya itu, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol dan mencuri motor yang bisa dilakukan kurang dari satu menit kendaraan bisa mereka ambil. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x