Setelah itu ada tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tapi syaratnya menunggu terlebih dahulu tahapan seperti putusan MK bahwa Sumedang tidak ada gugatan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Lagi Hits 2024, Banyak yang Unik! Jadikan Spot Liburan Bareng Teman
"Baru kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang atau tiga hari pasca surat keterangan itu keluar baru kita tetapkan, kalau tidak ada kalaupun ada harus dibereskan dulu sidang di MK," ucapnya.
Iyan menjelaskan nanti KPU RI menetapkan kepada pihak KPU Sumedang bahwa Sumedang clear tidak ada gugatan.
Untuk menunggu proses di MK harus beres dahulu rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai 20 Maret 2024 nanti KPU RI.
Setelah keluar keputusan itu, bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional kalau lewat dianggap tidak ada gugatan.
"Hanya yang boleh mengajukan oleh DPP masing-masing Parpol peserta Pemilu misalkan dari daerah atau provinsi tetap yang koordinir dan yang digugat adalah KPU RI walaupun potensi dirugikan misalkan adalah di daerah," ungkapnya.***