KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Sumedang tergerak untuk melakukan bedah rumah milik mak Ene (101), yang nyaris ambruk, di Lingkungan Dano, RT 06 RW 11, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, berkesempatan menyerahkan rumah tersebut kepada mak Ene, untuk ditempati, yang sudah selesai diperbaiki, Senin 4 Maret 2024.
Hadir pada acara tersebut, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Erwan Mulai Bidik Pendamping untuk Pilkada Sumedang 2024, Sebut ada Artis
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman menyampaikan apresiasi dalam upaya Kejari Sumedang yang sudah melakukan bedah rumah milik mak Ene.
Menurutnya bedah rumah menjadi suatu kebutuhan dalam rangka mendukung kualitas hidup yang lebih baik dan memengaruhi lingkungan kesehatan.
"Ini sangat berguna bagi kelangsungan hidup penghuninya bagi (mak Ene) yang kini berusia 101 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ini Sasaran Alokasi Penggunaan Anggaran DBHCHT di Sumedang, Buruh Tani Tembakau Lega
Terancam Mabruk
Kajati Jabar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang yang bersama-sama-sama ikut mendukung kegiatan rumah. Ia pun berharap, kegiatan seperti itu tidak terhenti sampai disitu.