Rizzal menuturkan, untuk aktivitas kafe dan rumah makan, dapat membuka usahanya dengan memperhatikan jam operasional Ramadan, seperti mulai menjelang waktu berbuka puasa, hingga pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Pesan Pj Bupati Herman untuk Masyarakat Sumedang dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
"Kepada pemilik kafe atau rumah makan diminta saling menghormati kepada warga masyarakat yang sedang berpuasa, begitu juga kepada non muslim agar saling menghormati warga masyarakat yang sedang berpuasa," tutur Rizzal. ***