18 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang, Ada Buruh Tani

- 14 Maret 2024, 19:01 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat pres rilis pengukapan 13 kasus narkoba di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat pres rilis pengukapan 13 kasus narkoba di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 13 kasus berkaitan dengan narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang dalam kurun waktu 3 bulan. 

Sebanyak 18 tersangka berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba Polres dari 13 kasus selama periode Januari sampai Maret 2024.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024 menyebutkan, 13 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari, narkotika jenis sintetis 1 kasus, sabu 8 kasus. 

Baca Juga: Warga Terdampak Puting Beliung di Cimanggung Sumedang Mulai Terima Bantuan

Kemudian ganja 2 kasus, penyalahan obat psikotropika 1 kasus, dan 1 kasus penyalahan obat sediaan farmasi.

"Sebanyak 18 tersangka itu terdiri dari 1 tersangka kasus narkotika sintetis, sabu 12 tersangka, ganja 3 tersangka, psikotropika 1 tersangka dan sediaan farmasi 1 tersangka,” katanya.

Para tersangka itu, berhasil diciduk dari sejumlah wilayah seperti, Jatinangor, Pamulihan, Sumedang Selatan Tanjungsari, Cimanggung, Rancaekek, Sumedang Utara dan Cibiru Bandung.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tanjungsari Sumedang Turun, Tapi Belum Menyentuh Harga Normal

Dua Residivis

Dari 18 tersangka itu, ada 2 orang residivis, wiraswasta 4 orang, karyawan 4 orang, pelajar dan mahasiswa 2 orang, buruh 3 orang, buruh tani 1 orang dan 4 orang tidak bekerja. 

"Peran para tersangka ini ada yang penjual, perantara, dan kurir sekaligus pengguna,” ucapnya.

Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tembakau gorila sintesis 20 gram, sabu 54 gram, ganja 11 gram, obat-obatan lebih dari 1.300 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Di Sumedang, Belum ada Kebijakan Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Malam pada Ramadan Tahun Ini

Terhadap 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara.

Dan, terhadap 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres menuturkan, terhadap penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Selama Tarawih Keliling Pemkab Sumedang akan Gelar Pangan Murah

“Sedangkan satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah