Polisi Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Garut Utara

- 8 Januari 2024, 20:28 WIB
Pelaku pengedar obat-obatan keras terlarang, ZM (29), warga Kecamatan Balubur Limbangan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Garut.
Pelaku pengedar obat-obatan keras terlarang, ZM (29), warga Kecamatan Balubur Limbangan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis obat-obatan keras terlarang yang biasa beroperasi di wilayah utara Garut. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku serta ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan selama ini pihaknya banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika maupun obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut, termasuk di wilayah utara. 

Berbagai upaya pencegahan dan penindakan kepada para pelaku pengedar barang haram tersebut pun sudah dilakukan. 

Baca Juga: Minat Jadi Pengawas TPS Rendah, Bawaslu Garut Perpanjang Batas Waktu Perekrutan

Belum lama ini, tutur Juntar, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran obat-obatan keras terlarang di wilayah Garut utara. Pelaku berinisial ZM (29), diamankan Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

"ZM diduga jadi penyedia atau pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu. Ia kami amankan di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Balubur Limbangan, Sabtu pekan kemarin," ujar Juntar, Senin, 8 Januari 2024.

Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, tuturnya, ZM mengakui ia menjual atau mengedarkan obat-obatan keras terbatas jenis tramadol di wilayah Garut utara khususnya di wilayah Kecamatan Limbangan sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Bupati Garut Kaji Potensi Hilangnya PAD dan Langkah-langkah Meritokrasi

Ia mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan cara dikirim kerumahnya melalui transportasi online.

Disampaikan Juntar, pelaku juga mengakui dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per lembar obat psikotropika jenis calmet alprazolam 1mg, dan Rp50.000 untuk obat jenis merlopam lorazepam 1mg.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x