FPHJ Kutuk Keras Hasil Putusan Sidang Pra Peradilan Kasus Ilegal Loging di Pangandaran

- 18 Maret 2024, 16:05 WIB
Ketua FPHJ mengutuk keras hasil Putusan Hakim Sidang Pra Peradilan Tentang Kasus illegal logging di Pangandaran.
Ketua FPHJ mengutuk keras hasil Putusan Hakim Sidang Pra Peradilan Tentang Kasus illegal logging di Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. 

"Putusan tersebut seakan memberikan angin kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara. Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal," kata Eka, Minggu 17 Maret 2024.

Menurut dia, hutan di Pulau Jawa dalam kondisi kritis, termasuk hutan negara di wilayah Perhutani KPH Ciamis Kabupaten Pangandaran dimana penjarahan hingga ilegal loging terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Baca Juga: Perangkat Desa di Pangandaran Kompak tak Pakai Seragam Berlogo Kemendagri, Ada Apa?

"Kami menghimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

Penjarahan melibatkan banyak oknum

Eka mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat. Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan WN Indonesia. 

"Di TKP ditemukan alat berat seperti backhoe dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris," tutur Eka Santosa. 

Baca Juga: Kepala Dusun di Pangandaran Ngamuk Gara-gara Bangunan Saluran Air

Bahkan, Eka Santosa tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung ilegal loging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar-Banten. 

Menurut dia, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x