Sedangkan, kata Dodi dalam pelaksanaan patroli sempat ada klaim dari penjual besar. Bahwasanya yang bersangkutan merasa keberatan untuk penertiban salah satu dari bahan peledak tadi atau petasan.
Baca Juga: Diisukan akan Maju di Pilkada Pangandaran 2024, Jeje Tegaskan Istrinya Sudah jadi Anggota DPR RI
"Maka yang bersangkutan akan kami undang besok untuk menyamakan persepsi di Sat Intel Polres Pangandaran. Mudah-mudahan ketemu satu persepsi bahwa yang membahayakan jenis petasan itu tidak dijual belikan," tuturnya.
Dodi menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan di tahap awal ini.
"Karena sekarang hari ke 4. Nanti kalau memang sudah tidak bisa kita bina ya kita akan lakukan penindakan sebagai mana SOP yang berlaku. Tapi mudah-mudahan ini membawa epek jera kepada para penjual lainnya, supaya penghindarkan diri dari berjualan benda yang bersifat meledak atau petasan," tutur Dodi.
Baca Juga: Ini Besaran HET Beras Medium di Pangandaran Berdasar Peraturan Badan Pangan Nasional
Perbedaan Kembang Api dengan Petasan
Menurutnya, kembang api itu tentunya menyasar ke udara tidak meledak di bawah.
"Menurut asumsi kami bahwa yang namanya kembang api itu tentunya menyasar ke udara dan tidak membahayakan. Dan sekarang yang diamankan memiliki nilai ledak, ini kalau di pakai sama anak-anak karena di bawah meledaknya itu beresiko terhadap luka yang akan ditimbulkan," katanya.
Tentu, kata Dodi yang petasan yang diamankan itu memiliki nilai kerawanan buat anak-anak dibawah umur.
Baca Juga: Polres Pangandaran Siapkan Operasi Ketupat Lodaya untuk Lebaran Tahun Ini