Ini Besaran HET Beras Medium di Pangandaran Berdasar Peraturan Badan Pangan Nasional

- 20 Maret 2024, 19:24 WIB
Ilustrasi beras medium di Pangandaran
Ilustrasi beras medium di Pangandaran /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran menyebut, kini ada peraturan Badan Pangan Nasional terkait relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran Supendi mengatakan, peraturan Badan Pangan Nasional terkait relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium, awalnya Rp13,9 ribu per kilogram menjadi Rp14,9 ribu per kilogram. 

"Sedangkan HET untuk beras medium tetap di harga Rp10,9 ribu, yang artinya belum mengalami perubahan. Kemarin-kemarin waktu HET, itu belum direlaksasi, dan beras premium di minimarket hilang," kata Supendi saat diwawancarai Kabar Priangan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Polres Pangandaran Siapkan Operasi Ketupat Lodaya untuk Lebaran Tahun Ini

Mulai Ditemukan

Supendi menambahkan, keberadaan beras premium mulai bisa ditemukan di beberapa minimarket. Jadi, minimarket tidak bisa menjual harga diatas HET.

"Makanya, kenapa kemarin beras tidak ada," kata Supendi.

Padahal, cukup banyak masyarakat yang suka membeli beras dari minimarket. Tapi, tiba-tiba saja barang menjadi langka.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Perempuan Tewas Tersungkur di Pesawahan Pasirgeulis Pangandaran

"Barang yang sedikit juga menjadi satu faktor. Harga beras saat ini cenderung menurun tapi tidak terlalu signifikan," katanya. 

"Tahu ada penurunan harga karena kita sudah cek ke pedagang dan pengusaha beras," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x