Miras Jenis Ciu dan Kawa-kawa Disita Saat Operasi Pekat di Garut

- 3 Maret 2024, 20:05 WIB
Petugas Sat Reskrim Polres Garut mengamankan puluhan botol minuman keras dari seorang pedagang di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tarogong Kidul.
Petugas Sat Reskrim Polres Garut mengamankan puluhan botol minuman keras dari seorang pedagang di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tarogong Kidul. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut terus berupaya menekan angka penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Operasi pun terus dilakukan terutama dengan sasaran pemberantasan minuman keras dan aksi premanisme. 

Seperti yang dilaksanakan Sabtu, 2 Maret 2024)l malam kemarin, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis berhasil diamankan dari salah seorang pedagang di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Garut Diprediksi Terus Naik Hingga Idul Fitri

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menuturkan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 72 botol minuman keras. Penyitaan miras dilakukan dari salah seorang pedagang berinisial SL (51). 

"Untuk menciptakan situasi yang kondusif, kami beserta jajaran Polsek gencar melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras. Tadi malam kami berhasil menyita 72 botol minuman keras dari seorang pedagang di Jalan Perintis Kemerdekaan," ucap Juntar, Minggu, 3 Maret 2024.

Disebutkannya, minuman keras yang berhasil diamankan dari SL di antaranya jenis ciu sebanyak 60 botol, intisari 6 botol, anggur putih 2 botol, anggur merah 2 botol, dan kawa-kawa sebanyak 1 botol. 

Baca Juga: Hari Ketiga, 20 Kecamatan di Garut Melaporkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

Seluruh barang bukti beserta pedagang, imbuh Juntar, langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

"Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal karena ini merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas," ujar Juntar.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x