"Sekarang terdakwa didakwa dengan dakwaan primer itu terhadap pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan kemarin pada awalnya kita hanya 170 ayat 1 saja dengan ancaman maksimal 5 tahun, tapi dalam perkembangannya dilakukan primer itu pasal 170 ayat 2 ke-1 kemudian yang subsidernya itu ada di Pasal 351 ayat 1 dan Junto pasal 55 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Diva Indonesia Rossa Kumpulkan Kaum Perempuan Sultan Sumedang Ramadan Tahun Ini
Untuk agenda selanjutnya, kata ia, yaitu mengetahui keterangan saksi dan korban, akan kembali sidang Senin 2 April 2024 mendatang.
Diketahui di persidangan itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang yang artinya terdakwa secara hukum mengiyakan atau membenarkan dan tidak ada keberatan atas surat dakwaan yang telah diajukan atau dibacakan oleh pihak penuntut umum.
"Surat dakwaan itu bisa dilanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi dan korban berikutnya juga dengan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian untuk kemudian dibuktikan oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.***