Gelar Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada, KPU Kota Siapkan Hadiah Puluhan Juta

- 16 April 2024, 20:27 WIB
Poster sayembara pembuatan maskot Pilkada Kota Tasik 2024 bertujuan untuk melibatkan masyarakat kreatif dalam mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Poster sayembara pembuatan maskot Pilkada Kota Tasik 2024 bertujuan untuk melibatkan masyarakat kreatif dalam mengikuti tahapan Pilkada 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengumumkan sayembara pembuatan maskot dan lagu jingle untuk kontes pemilihan kepala daerah. Sayembara tersebut digelar KPU bertujuan guna mensosialisakan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengatakan, sayembara pembuatan maskot Pilkada Kota Tasik 2024 bertujuan untuk melibatkan masyarakat kreatif dalam mengikuti tahapan Pilkada 2024.

"Kita ingin melibatkan masyarakat kreatif dalam tahapan Pilkada 2024, dan untuk penghargaan masyarakat kreatif tersebut kita sudah siapkan hadiah uang tunai dengan total sebesar Rp 23 juta sebagai hadiah dari sayembara ini," ujar Asep, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Simak Syarat-syaratnya

Selain pembuatan maskot Pilkada KPU Kota Tasikmalaya juga mengelar sayembara pembuatan lagu jingle untuk kontestasi pemilihan kepala daerah di kota tersebut. 

Peserta yang boleh mengikuti sayembara tersebut adalah penduduk atau warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dengan membuktikan identitas melalui fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar.

"Maskot dan jingle yang dibuat haruslah karya asli yang belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan setiap karya harus dilengkapi dengan penjelasan konsep dan filosofi yang mendukung tema Pilkada Kota Tasikmalaya," jelas Asep.

Baca Juga: PPP Mulai Membuka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wawalkot Tasikmalaya 2024-2029

Penjurian Sayembara

Menurutnya, penjurian sayembara tersebut akan dilakukan secara langsung pada tanggal 19-21 April 2024, dengan pengumuman pemenang pada tanggal 22 April 2024. 

"Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi KPU Kota Tasikmalaya," kata Asep.

Selanjutnya kata dia, maskot dan jingle yang terpilih akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024. KPU juga berhak untuk melakukan modifikasi atau penyempurnaan atas karya-karya tersebut. 

Baca Juga: Bus Terjebak Macet, Ratusan Penumpang di Kota Tasikmalaya Terjebak Di Pool Bus

Terkait itu, peserta diharapkan untuk menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh dari website KPU.

"Karya dapat dikirimkan melalui email khusus di [email protected] paling lambat tanggal 21 April 2024, dengan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan dua karya sebagai alternatif pilihan," ujar Asep.

Peserta juga diminta untuk mengikuti akun resmi KPU Kota Tasikmalaya di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube. Hal ini untuk memperoleh informasi terkini seputar kontes dan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya, PCNU Dorong PKB Manfaatkan Momentum Positif Pileg 2024

"Kami berharap gelaran sayembara ini dapat melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses Pilkada 2024 melalui kreativitasnya dalam pembuatan maskot dan jingle yang representatif untuk Kota Tasikmalaya," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah