Terlepas dari itu semua, bahwa secara prinsip peserta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah diikuti oleh partai politik yang mengusung figur personal melalui rekomendasi partai politik tingkat Pusat.
"Garis besarnya adalah, bahwa calon pemilih ketika dilakukan observasi terkesan jenuh terhadap figur lama yang pernah dan atau sedang menjabat pada posisi karir jabatan politik," ujarnya.***