KABAR PRIANGAN - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menghadiri rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis pada Jumat, 14 Juni 2024. Agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penjelasan Pj Bupati Ciamis mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2023.
Kedua agenda tersebut sangat krusial dalam konteks perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Ciamis, Pj Bupati Ciamis mewanti-wanti Netralitas ASN
Pj Bupati menjelaskan bahwa RPJPD tersebut dirancang dengan fokus utama pada pembangunan berkelanjutan, mencakup berbagai aspek penting untuk masa depan Kabupaten Ciamis.
"RPJPD Kabupaten Ciamis 2025-2045 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, perangkat daerah, dan forum-forum konsultasi publik," ucapnya.
Dimulai sejak tahun 2023, penyusunan RPJPD ini mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan identifikasi permasalahan dan isu strategis di tingkat global, nasional, dan regional.
Ia mengungkapkan salah satu poin penting dalam RPJPD ini adalah proyeksi terkait demografi penduduk dan kebutuhan sarana prasarana publik hingga tahun 2045.
"Dokumen ini tidak hanya sebagai panduan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga sebagai landasan kebijakan yang akan mempengaruhi setiap periode jangka menengah hingga tahun 2045," jelasnya.