Sindikat Jaringan Judi Online Internasional Dibekuk Polres Ciamis Dengan Nilai Transaksi Rp356 Miliar

- 28 Juni 2024, 13:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin /kabar-priangan.com/Agus Berrie/

"Pelaku beroperasi kurang lebih 3 tahunan dan barang bukti 9 situs terindikasi judi online. Saat penangkapan diduga tersangka akan melarikan diri ke Kamboja, untuk istri dan adik iparnya, mereka sudah berada di Kamboja," papar Joko. 

Baca Juga: Siap Maju dalam Pilgub Jabar, Bima Arya Konsolidasi ke 27 DPD PAN, Termasuk Ciamis

Atas kelakuannya, tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU.RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik. 

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah