Sindikat Jaringan Judi Online Internasional Dibekuk Polres Ciamis Dengan Nilai Transaksi Rp356 Miliar

- 28 Juni 2024, 13:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin /kabar-priangan.com/Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Berawal dari kecurigaan nomer rekening beralamat di Ciamis, Satreskrim Polres Ciamis menangkap salah seorang yang diduga sindikat jaringan judi online (judol) internasional. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Penangkapan berinisial TCA, warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis, tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.

"Awalnya menyusuri nomer rekening untuk melakukan transaksi (Depo) ternyata alamat rekeningnya ada di Ciamis," ungkapnya, Jum'at, 28 Juni 2024.

Baca Juga: Latihan Sebulan, Salimah Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Organisasi Perempuan Islam se-Kabupaten Ciamis 2024

Peran Tersangka

Kata AKP Joko, tersangka berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening berikut M-banking dari relasi yang ia kenal dengan nilai pembuatan buku tabungan sebesar Rp1,2 juta.

Selanjutnya, M-Banking dikirim kepada adik iparnya inisial KT, dan kepada istri tersangka berinisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di kamboja.

"Tersangka bertugas juga apabila ada rekening yang diblokir, tersangka mengambilnya secara manual lewat kartu ATM, selanjutnya dikirim ke admin yang berada di Kamboja," jelasnya. 

Baca Juga: Resmi! Masa Jabatan 249 Kades dan BPD di Ciamis Diperpanjang 2 Tahun, Dari 6 Tahun Jadi 8 Tahun Menjabat

Dari hasil pengecekan 5 rekening milik TCA sendiri, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356 miliar.

"Sebelas orang saksi telah kami lakukan pemeriksaan serta 4 barang bukti, di antaranya 5 buah handphone, 216 buah buku tabungan serta 1 buah koper bewarna biru. 

"Pelaku beroperasi kurang lebih 3 tahunan dan barang bukti 9 situs terindikasi judi online. Saat penangkapan diduga tersangka akan melarikan diri ke Kamboja, untuk istri dan adik iparnya, mereka sudah berada di Kamboja," papar Joko. 

Baca Juga: Siap Maju dalam Pilgub Jabar, Bima Arya Konsolidasi ke 27 DPD PAN, Termasuk Ciamis

Atas kelakuannya, tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU.RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik. 

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah