Resmi! Masa Jabatan 249 Kades dan BPD di Ciamis Diperpanjang 2 Tahun, Dari 6 Tahun Jadi 8 Tahun Menjabat

- 27 Juni 2024, 19:20 WIB
Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani SK masa  perpanjangan Kades se Kab. Ciamis.
Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani SK masa perpanjangan Kades se Kab. Ciamis. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 249 kepala desa (Kades) beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis mendapatkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan. 

SK tersebut langsung diserahkan secara simbolis dan juga dilakukan virtual oleh Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, Kamis, 27 Juni 2024.

Dengan demikian, 249 Kades sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Siap Maju dalam Pilgub Jabar, Bima Arya Konsolidasi ke 27 DPD PAN, Termasuk Ciamis

"​Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita," ujar Engkus. 

Pada kesempatan itu, Engkus juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Baca Juga: IDM Pemkab Ciamis Meningkat, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Seluruh Desa

Sementara itu kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati Engkus Sutisna menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

"Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah