Oknum Guru Viral di Pangandaran Divonis 3 Tahun Penjara, Curi Komputer untuk Judi Online

- 28 Juni 2024, 17:30 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran di ruangan kerjanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran di ruangan kerjanya. /kabar-priangan.com/DOK./

Menurutnya, bahwa penjatuhan sanksi akan dilakukan setela masa tahanannya habis. "Tentunya sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Baca Juga: Kunjungi DPD PAN Pangandaran, Bima Arya Lihat Aura Kemenangan dalam Pilgub Jabar Nanti

Selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, gaji AR juga sudah distop. Dia berharap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online. 

Pada tanggal 13 September 2023, sebuah media mengangkat berita terkait oknum guru PNS di SMPN 2 Parigi berinisial AR, membobol sekolahnya sendiri dengan menjual puluhan unit komputer dan  juga beberapa  barang elektronik, untuk keperluan judi online.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Fokus Awasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Dilakukan saat Bulan Puasa

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Parigi Jumid mengatakan, aksi pembobolan dilakukan AR pada April 2022 yang lalu. "Aksinya itu dilakukan saat bulan puasa, kondisi lagi liburan sekolah," katanya.

Dia mengatakan bahwa AR memegang kunci labolatorium komputer, yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya. Sehingga ia bisa masuk ke ruangan dengan bebasnya.

"Jadi beberapa bulan sebelumnya, satu set kunci hilang, salah satunya ada kunci labolatorium," kata dia.

Baca Juga: Kejadian Langka, Warga Pangandaran Salah Bawa Jenazah di RSUD Pandega

Oknum guru tersebut diketahui melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 23.00 ke atas. Hal itu diketahui lewat rekaman CCTV. Dia mengangkut satu persatu  komputer all in one sebanyak 26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah