Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Berdasarkan Embarkasi yang Ditetapkan Pemerintah

- 1 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com /

KABAR PRIANGAN-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jamaah Haji 1443 H/2022 M.

Terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Pemerintah juga menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Bipih) bagi para jamaah haji 1443 H/ 2022 M.

Penetapan Bipih tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Pasca Idul Fitri, Mengembalikan Nurani yang Hilang

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Berikut ini besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji:

-Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

-Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

-Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009

-Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480

-Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009

-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009

Baca Juga: Amalan di Malam Takbir dan Menjelang 1 Syawal. Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009

-Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721

-Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009

-Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290

-Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590

-Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741

-Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

-Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

-Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

-Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

-Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H Digelar Hari Minggu, 1 Mei 2022. Lebaran, Senin Atau Selasa?

-Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05

-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05

-Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

-Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

-Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

-Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

-Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

-Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05 

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diberlakukan sesuai tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 April 2022.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x