KABAR PRIANGAN-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jamaah Haji 1443 H/2022 M.
Terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Pemerintah juga menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Bipih) bagi para jamaah haji 1443 H/ 2022 M.
Penetapan Bipih tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Pasca Idul Fitri, Mengembalikan Nurani yang Hilang
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berikut ini besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji:
-Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857
-Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
-Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009
-Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480
-Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009
Baca Juga: Amalan di Malam Takbir dan Menjelang 1 Syawal. Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009
-Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721
-Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009
-Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290
-Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590
-Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741
-Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
-Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
-Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
-Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
-Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H Digelar Hari Minggu, 1 Mei 2022. Lebaran, Senin Atau Selasa?
-Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
-Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
-Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
-Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
-Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
-Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
-Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diberlakukan sesuai tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 April 2022.***