KABAR PRIANGAN - Kerajaan Arab Saudi mengizinkan 1 juta jemaah beribadah haji 1443 H / 2022 M. Kuota untuk jemaah haji ini meliputi jemaah reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Namun penyelenggaraan atau pelaksanaan Rukun Islam Kelima ini, tentunya dilengkapi berbagai persyaratan.
Syarat tambahan calon haji (calhaj) yang diberlakukan Kementrian Agama sekarang ini, diantaranya berusia dibawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementrian Kesehatan Saudi.
Kemudian, diwajibkan menyerahkan hasil PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.
Menurut Humas Kementrian Agama Kota Banjar, H. Aep Saepulloh, terkait biaya haji, Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
“Hal biaya ini sempat disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta,” katanya, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga: Bupati Garut: Jika Ada Mafia Proyek Saya Siap Dialog
Saat itu, disebutkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.