Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini

- 15 April 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini /Instagram @taqy_malik

KABAR PRIANGAN - Kerajaan Arab Saudi mengizinkan 1 juta jemaah beribadah haji 1443 H / 2022 M. Kuota untuk jemaah haji ini meliputi jemaah reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Namun penyelenggaraan atau pelaksanaan Rukun Islam Kelima ini, tentunya dilengkapi berbagai persyaratan.

Syarat tambahan calon haji (calhaj) yang diberlakukan Kementrian Agama sekarang ini, diantaranya berusia dibawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementrian Kesehatan Saudi.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 Akan Dibuka Saat Arus Mudik. Namun Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Bisa Lewat

Kemudian, diwajibkan menyerahkan hasil PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Menurut Humas Kementrian Agama Kota Banjar, H. Aep Saepulloh, terkait biaya haji, Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

“Hal biaya ini sempat disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta,” katanya, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Bupati Garut: Jika Ada Mafia Proyek Saya Siap Dialog

Saat itu, disebutkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x