Artinya: Aku niat salat zuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qashar karena Allah ta'ala.
Pelaksanaan shalat jamak qashar dilakukan dua kali masing-masing dua rakaat untuk shalat dzuhur dan shalat ashar.
5. Tidak makmum kepada yang bukan musafir
Syarat lainnya adalah bahwa jika akan melakukan shalat jamak qashar tidak boleh menjadi ma’mum kepada imam yang tidak sedang salat qasar.
Shalat jamak qashar boleh dilakukan secara berjemaah bersama sesama musafir lain yang sama-sama mendirikan shalat jamak qashar secara berjamaah.
Demikianlah lima ketentuan dan tata cara diperbolehkannya melaksanakan salat jamak qashar.***