Korban Kekerasan Seksual Harus Semangat! Berikut Hak-hak yang Diperoleh Selama Proses Peradilan

- 23 Mei 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel /

KABAR PRIANGAN – Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban serta tatanan sosial di masyarakat. Dampaknya yakni muncul rasa trauma mendalam yang mengakibatkan depresi hingga keinginan bunuh diri. Hal ini tentu memperparah kondisi korban sehingga diperlukan penangan khusus, terlebih di masa proses peradilan.

Berikut hak–hak yang perlu Anda ketahui sebagai penyintas kekerasan seksual selama dalam proses peradilan:

1. Rehabilitasi medis

Rehabilitasi medis adalah hak dasar yang didapat bagi para korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang melapor dan masuk ke dalam tindak pidana hukum diberikan hak rehabilitasi medis supaya penderitaan fisik yang diterima dapat segera pulih.

Baca Juga: Women's Leadership Seminar PSGA UIN RIL-Manara, Data Komnas Perempuan: Kekerasan Mantan Pacar Urutan Pertama

2. Rehabilitasi mental dan sosial

Selain rehabilitasi medis, penting bagi para korban kekerasan seksual mendapatkan pelayanan pendampingan mental dan sosial. Pendampingan mental dan sosial ini berupa bimbingan rohani dan spiritual, penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban serta pemberdayaan sosial untuk membantu mengembalikan kepercayaan diri korban di masyarakat.

3. Restitusi atau kompensasi

Restitusi adalah ganti rugi yang diterima oleh korban, diberikan oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Dikutip dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ ada empat bentuk restitusi yang diberikan pada korban tindak pidana, yaitu;

- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;

- ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

- penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau

- kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Baca Juga: 22 Mei Hari Keanekaragaman Hayati, Dalam 20 Tahun Terakhir Spesies Air Tawar Turun 81%

4. Hak mendapatkan informasi

Di samping ketiga hak di atas, korban kekerasan seksual juga berhak untuk mendapatkan informasi tentang penyelesaian kasus dan pendampingan hukum, selain bantuan transportasi dan akomodasi, tempat tinggal jika harus berada di tempat kediaman sementara yang aman dan layak.

Selain proses peradilan, korban kekerasan seksual pula mendapatkan layanan pascaperadilan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pemantauan, pemeriksaan serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis yang berkala dan berkelanjutan.

Penguatan support atau dukungan dari komunitas juga diperlukan untuk pemulihan korban dan tetap semangat. Untuk melancarkan proses administrasi, maka disediakan layanan jaminan sosial, jaminan kesehatan yang dibutuhkan serta pemberdayaan ekonomi yang dapat memulihkan kembali kehidupan korban.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah