Ini Syarat Zakat Fitrah Beserta Waktu Penyerahannya

- 29 Maret 2024, 21:44 WIB
Syarat zakat fitrah beserta waktu penyerahan zakat fitrah.*/pixabay/Chaded2557
Syarat zakat fitrah beserta waktu penyerahan zakat fitrah.*/pixabay/Chaded2557 /

3. Mampu Membayar Zakat Fitrah
Syarat ketiga adalah kemampuan untuk membayar zakat fitrah. Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan anggota keluarganya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Namun, bagi orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Contohnya, jika makanan yang tersedia hanya cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak perlu menggadaikan barang untuk membayar zakat fitrah.

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah

Berikut ini lima waktu yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah menurut pandangan ulama yang mengikuti mazhab Syafi'i.

1. Waktu Mubah
Waktu Mubah, menurut pandangan Mazhab Syafi'i, dimulai sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Mazhab Syafi'i melarang pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadan dimulai, karena kewajiban membayar zakat fitrah berkaitan dengan pelaksanaan puasa Ramadan.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

2. Waktu Wajib
Pembayaran zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Hal ini berlaku bagi seseorang yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawal, bahkan jika hanya sebentar. Melakukan pembayaran zakat fitrah pada periode ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

3. Waktu Sunnah
Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, dimulai dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap lebih utama karena dapat memberikan bantuan kepada orang-orang miskin untuk menyiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadan 1445 Naik Menjadi 2,7 Kilogram jadi Polemik di Masyarakat Kota Tasikmalaya

4. Waktu Makruh
Waktu yang kurang disukai untuk membayar zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawal atau saat maghrib Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal dianggap sebagai waktu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini termasuk dalam penundaan yang diharamkan. Pembayaran zakat fitrah yang tertunda tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai kewajiban yang harus diganti.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x