KABAR PRIANGAN - Berita acara hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya sudah beredar luas di media sosial seperti disejumlah grup WA, IG dan Facebook.
Namun, beredarnya hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H tersebut menuai polemik di masyarakat khususnya di Kota Tasikmalaya.
Pasalnya dalam berita acara hasil musyawarah yang dilaksanakan di sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya Jalan HZ Mustofa Kamis 3 Ramadan 1445 H /14 Maret 2024 tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya adalah 2,7 kg atau 3,5 liter beras atau jika dibayar dengan uang besarannya senilai Rp45.000 per jiwa sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.
Bahkan berita acara tersebut sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasik, Baznas Kota Tasikmalaya, Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kota Tasik serta Dinas KUMKM Perindag Kota Tasik.
Sebelumnya, penetapan besaran zakat fitrah dalam setiap Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menetapkan untuk zakat fitrah Ramadan wajib zakat (muzaki) diharuskan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Dengan adanya selisih 2,5 kg ke 2,7 kg itulah yang menimbulkan polemik di tengah umat islam Kota Tasikmalaya.
Salah Ketik
Apalagi walaupun besaran beras dalam hitungan kilo bertambah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg, dalam hitungan liter tidak bertambah atau tetap sebanyak 3,5 liter beras.
Sehingga banyak yang menyangka bahwa angka 2,7 yang tertulis dalam surat berita acara tersebut hanya karena typo atau salah ketik oleh petugas Baznas Kota Tasik.