Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

- 16 Maret 2024, 21:31 WIB
KH Aminudin Busthomi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang juga Wakil Ketua I Baznas Kota Tasikmalaya.*
KH Aminudin Busthomi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang juga Wakil Ketua I Baznas Kota Tasikmalaya.* /Dok. Kabar-Priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Untuk menyempurnakan ibadah saum tersebut, kita wajib membayar zakat fitrah. Zakat merupakan Rukun Islam ketiga selain syahadat, salat, puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi orang yang mampu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya telah menetapkan besaran zakat fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024. Besaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yang disepakati sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter. Pembagian zakat fitrah dianjurkan dengan beras dan bila dibayar dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Baca Juga: Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M Sesuai Penetapan Baznas

Dalam Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M yang berlangsung di Sekretariat Baznas Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa Ruko Graha C7 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis 14 Maret 2024, dihadiri berbagai pihak terkait. Selain dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Baznas Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, juga Majelis Ulama Indonesia (KUI) Kota Tasikmalaya.

Menurut Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang juga Wakil Ketua I Baznas Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, pembahasan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 cukup alot termasuk dibahas dari referensi berbagai kitab kuning. Namun dalam fatwa yang berlaku nasional tersebut dasar zakat adalah akmal (kesempurnaan) bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

"Dalam menjalakan ibadah puasa Ramadan kan perlu kesempurnaan dengan mengeluarkan zakat, salah satu Rukun Islam yang merupakan kewajiban setahun satu kali. Gunanya zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa," ujar KH Aminudin kepada kabar-priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Sabtu 16 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Tasikmalaya 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H, Lengkap dengan Waktu Salat Magrib Buka Puasa

Melakukan pengecekan harga beras

Pada tahun sebelumnya atau Ramadhan 1444 H/2023 M, mengacu pada harga beras saat itu, besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya jika dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp 35.000 per jiwa. Dengan demikian zakat fitrah tahun ini ada kenaikan sebesar Rp 10.000 per jiwa.

KH Aminudin membenarkan dengan kenaikan harga beras saat ini secara otomatis besaran zakat juga naik. "Walaupun itu kita tempatkan di tingkatan menengah termasuk harga beras berdasar pemantauan BI. Bahkan pengecekan instansi terkait di Pasar Cikurubuk untuk beras kualitas bagus Rp 18.500 per kg," tuturnya.

Baca Juga: PPDB MTsN 2 Kota Tasikmalaya TP 2024 2025 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya di Sini!

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x