Mengenal Pengertian Zakat dan Golongan Orang yang Wajib Menerima Zakat

- 30 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi: Mengenal pengertian zakat dan golongan orang yang wajib menerima zakat.*/nattanan23/pixabay/
Ilustrasi: Mengenal pengertian zakat dan golongan orang yang wajib menerima zakat.*/nattanan23/pixabay/ /

KABAR PRIANGAN - Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari akar kata "zaka" yang mencakup makna suci, baik, berkah, pertumbuhan, dan perkembangan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta membina dan memperkaya jiwa dengan berbagai kebaikan.

Makna "tumbuh" dalam konteks zakat menunjukkan bahwa pembayaran zakat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, serta pelaksanaannya menghasilkan banyak pahala. Sementara itu, makna "suci" menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari keburukan, kesalahan, dan dosa-dosa, serta sebagai bentuk penyucian dari segala bentuk kejahatan.

Baca Juga: Panduan Berzakat: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Menurut definisi dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mengartikan zakat sebagai pengambilan sejumlah tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan karakteristik tertentu, dengan tujuan memberikannya kepada golongan yang memenuhi syarat tertentu. Individu yang membayar zakat disebut sebagai Muzaki, sementara penerima zakat disebut sebagai Mustahik.

Jenis Zakat

Secara umum, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik pria maupun wanita, yang dilakukan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Ini Syarat Zakat Fitrah Beserta Waktu Penyerahannya

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada segala bentuk harta, yang dalam hakikat dan substansinya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi uang, emas, surat-surat berharga, dan penghasilan dari pekerjaan profesi.

Jenis Zakat Mal

1. Zakat atas emas, perak, dan logam mulia 

Zakat ini wajib dikeluarkan atas emas, perak, dan jenis logam berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x