Jerinx SID Bebas dengan Status Cuti Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Nora Alexandra Urus Semua Dokumen

- 3 Agustus 2022, 20:12 WIB
Drummer grup band Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah), didampingi istri dan pengacara saat bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.*
Drummer grup band Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah), didampingi istri dan pengacara saat bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Jerinx SID (JRX) dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa dengan status cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan, status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa.

Baca Juga: Nora Alexandra, Model Cantik Istri Drumer Jerinx SID Sempat Mengalami Stress Menunggu Kepulangan Suami

Dia mengatakan meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya, Red) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun Gunawan.

Selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga: Website Resmi Kejari Garut Diretas, di Tampilan Muncul Foto Ferdi Sambo dan Brigadir J

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri Jerinx menjadi penjamin.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x