Pelaku Klitih yang Menewaskan Siswa SMA di Yogyakarta Sudah Ditangkap, 2 Orang Masih Berstatus Pelajar

11 April 2022, 23:09 WIB
Konferensi pers pengungkapan 5 orang tersangka pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA Yogyakarta di Gedongkuning beberapa waktu lalu./YouTube.com/Polda Jogja /

KABAR PRIANGAN-Pelaku klitih yang menewaskan seorang siswa SMA di Yogyakarta sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Polda Daerah Istimewa Yogyakarta  pada Senin siang, 11 April 2022.

Pelaku klitih yang berjumlah 5 orang berusia 18-21 tahun dimana 2 orang masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kelima pelaku klitih tersebut ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja, dan Polres Bantul.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemukulan Terhadap Ade Armando Sudah Diamankan Polisi

“Total ada lima pelaku yang kami tangkap, motifnya saling ejek dari dua kelompok tak saling kenal,” ungkap Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan motif yang dilakukan oleh kelima pelaku klitih tersebut.

Lima pelaku berinisial FAS (18) warga Sewon Bantul, AMH (19) warga Depok Sleman, MMA (20) warga Sewon Bantul, HAA (20) warga Banguntapan Bantul, dan RS (18) warga Mergangsan Yogyakarta.

Dari 5 pelaku tersebut, RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir sehingga mengenai dan menewaskan korban.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Kota Banjar Diwarnai Rebutan Ban Bekas Antara Mahasiswa dan Aparat Kepolisian

Ade juga menjelaskan mengenai awal kejadian antara kelompok pelaku dan kelompok korban  pada dini hari 4 April 2022 pukul 02.00 di perempatan Druwo, Jalan Parangtritis Km 5 Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Hingga bagaimana akhirnya kelompok korban mengejar kelompok pelaku saat kelompok korban berhenti di sebuah warung di daerah Gedongkuning.

Kelompok pelaku ternyata sudah balik kanan menunggu dengan jarak sekitar 1 km dari warung tersebut.

Baca Juga: Kenapa Ade Armando Dihakimi Massa Hingga Nyaris Telanjang? Ini Dia Profil dan Biodatanya 

Kelompok pelaku mengayunkan senjata yang sudah mereka siapkan diantaranya gir kendaraan bermotor yang diikat dengan sabuk kostum beladiri yang dibawa tersangka berinisial RS.

Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa senjata tajam diantaranya pedang dan clurit.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

 

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler