Sopir Truk Trailer yang Tabrak Tiang BTS Ditetapkan Sebagai Tersangka. Tertidur Saat Mengemudi

3 September 2022, 08:27 WIB
Pengemudi truk derek berinisial AS (30) tertidur saat mengemudi.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan serius di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat dinyatakan sebagai tersangka karena lalai mengemudi sehingga menewaskan 10 orang dalam kecelakaan pada Rabu 3 Agustus 2022.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis.

Menurut Agung, pengemudi truk derek berinisial AS (30) tertidur saat mengemudi dan kendaraan yang dikendarainya membelok ke kiri dan menabrak tiang telekomunikasi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tiang BTS di Depan SDN Kota Baru Bekasi, 10 Orang Meninggal

“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” ucap Kasatlantas, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.

Menurut Agung, polisi masih mendalami informasi mendalam yang didapat dari tersangka berkebangsaan Amerika Serikat itu untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan diteruskan ke kejaksaan.

“Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Agung.

Baca Juga: Cek Apakah Namamu Muncul Menjadi Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Link Ini

Menurut Agung, kronologis kecelakaan terjadi saat truk trailer bermuatan baja melewati Kakung, Jakarta Timur. 

Sesampainya di lokasi, kendaraan logistik membelok ke kiri ke jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte di depan sekolah.

Kendaraan penarik tersebut menabrak tiang telekomunikasi hingga jatuh dan putus.

Baca Juga: 10 Orang Meninggal, Ridwan Kamil Tegur Perusahaan Besar Soal Kecelakaan Maut di Bekasi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, jumlah korban luka dan tewas dalam kecelakaan mobil derek di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat bertambah menjadi 33 orang.

Komisaris Besar Polisi Jaya Laf Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro, mengatakan jumlah korban jiwa lebih tinggi dari rekor sebelumnya 30 orang.

“Jumlah korban 33 orang, korban meninggal 10 orang,” kata Latif Usman di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Agung Budi Maryoto yang Namanya Melambung Sejak Tangani Kasus Ferdy Sambo

Para korban luka-luka dan meninggal dunia dievakuasi ke Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler