KABAR PRIANGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk mengetahui apakah kita masuk menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, bisa dilakukan pengecekan dengan memasukan nomor NIK di fitur yang disediakan oleh KPU.
Jangan sampai nama kita dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.
Baca Juga: Diikuti 55 Vendor, Tasik Wedding Festival 2022 Bantu Wujudkan Konsep Pernikahan Impian
Lalu bagaimana cara melakukan pengecekannya, berikut caranya:
-Buka link ini
-Masukkan nomor NIK
-Centang kolom I’m not a robot
-Kemudian klik ‘Cari’
Bagi yang tidak menjadi anggota atau nama kita tidak dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan muncul keterangan NIK kita dengan keterangan ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.