Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Mahfud MD: Proses Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

2 Agustus 2023, 22:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menkopulhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, tentang penahanan Panji Gumilang.*/Antara/Desca Lidya Natalia /

KABAR PRIANGAN - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji juga ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Lantas bagaimana kelanjutan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun setelah ditahannya Panji Gumilang? Terhadap hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan.

"Pesantrennya (Al Zaytun) akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujar Mahfud di kediaman resmi Wakil Presiden RI di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, dilansir Antara.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodiq Dipanggil MUI Jabar, Buntut Pidato di Ponpes Al Zaytun Indramayu  

Mahfud menyebutkan alasan dilakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat. "Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujarnya di lokasi yang sama.

Ma'ruf menyebutkan, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. "Saya kira saya sudah serahkan kepada beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," ujarnya singkat.

Baca Juga: Bupati Garut Berang Ada ASN yang Main HP Saat Pelantikan Pejabat

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Selain itu Pasal 45 a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Panji dinilai mengajarkan ajaran sesat diantaranya menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. ia juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler