Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Dibuka, Berikut Informasi Lengkap Formasi yang Tersedia

24 September 2023, 20:21 WIB
Kementerian Agama membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023. /Instagram.com/@kemenag_ri/

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak detail formasi yang tersedia dalam seleksi tersebut di sini.

Pembukaan pendaftaran CPNS telah dibuka sejak Jumat, 22 September 2023. Sementara itu, untuk pendaftaran PPPK dibuka sehari setelahnya dan pendaftaran keduanya akan ditutup pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023. 

Formasi CPNS-PPPK Kemenag

Pada pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini, setidaknya terdapat 4.125 formasi yang disediakan.  Dibuka 68 formasi dosen dalam seleksi CPNS yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Lalu sebanyak 4.057 formasi PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.

Baca Juga: Ada 4.125 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi!

Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 tersebut ialah sebagai berikut.

-Dosen CPNS: 68 formasi

-Dosen PPPK: 68 formasi

-Guru PPPK: 2.296 formasi

-PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi

-PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi

Pelamar juga dapat mengecek formasi untuk CPNS PPPK Kemenag 2023 secara langsung dalam laman resmi Kemenag. Cara untuk mengecek formasi yang tersedia ialah sebagai berikut:

1.Buka laman resmi Kemenag 

2.Scroll hingga Anda menemukan formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama

3.Klik tanda garis tiga pada bagian pojok kiri atas

4.Pilih menu formasi

5.Masukkan kata pencarian pada kolom pencarian

Baca Juga: Ada Formasi PPPK di Pemkab Garut Sebanyak 1.908 Orang, Cek Disini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2023

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda sebagai pelamar memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan. Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat/berhenti dari PNS/TNI/Kepolisian
  5. Tidak berstatus sebagai PNS/TNI, dan sejenisnya
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
  7. Kondisi jasmani dan rohani sehat
  8. Bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di manapun sesuai ketentuan instansi
  10. Mematuhi segala aturan dan undang-undang yang berlaku di Kementerian Agama.

Demikian informasi terkait detail rincian formasi untuk CPNS dan PPPK Kemenag 2023.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler