Ada 4.125 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi!

- 24 September 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023.
Ilustrasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023. /Freepik/

 

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 4.125 formasi telah disediakan dalam seleksi ini. Agar dapat lolos seleksi, perhatikan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Pembukaan pendaftaran CPNS telah dibuka mulai Jumat, 22 September 2023, sedangkan pendaftaran PPPK dimulai satu hari setelahnya. Kedua pendaftaran seleksi tersebut akan sama-sama ditutup pada 9 Oktober 2023.

Dari jumlah keseluruhan formasi yang tersedia, perinciannya yaitu 68 formasi dosen dalam seleksi CPNS yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Lalu sebanyak 4.057 formasi PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 serta Langkah Membuat Akun SSCASN. Persiapkan Diri dari Sekarang!

Syarat Umum Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2023

Agar dapat lolos seleksi, tentunya pelamar haru memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Berikut syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

  1. Pelamar merupakan warga negara indonesia
  2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat/berhenti dari PNS/TNI/Kepolisian
  5. Tidak berstatus sebagai PNS/TNI, dan sejenisnya
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  7. Kondisi jasmani dan rohani sehat
  8. Bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di manapun sesuai ketentuan instansi
  10. Mematuhi segala aturan dan undang-undang yang berlaku di Kementerian Agama

Baca Juga: Ada Formasi PPPK di Pemkab Garut Sebanyak 1.908 Orang, Cek Disini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi pelamar saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama RI yang telah ditanda tangan dan dibubuhi materai
  2. Pasfoto formal yang terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan DUKCAPIL yang masih berlaku atau bukti identitas kependudukan lainnya.
  4. Ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah
  5. Transkip nilai. Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  6. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai. Termasuk surat pernyataan bebas narkoba dan surat pernyataan setia kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

Demikian beberapa syarat dan dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh para pelamar agar bia lolos seleksi CPNS-PPPK Kemenag 2023.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x