Jelang Peralihan ke TV Digital, Set Top Box Bisa Didapat dengan Dua Cara Ini

- 2 Desember 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog tahun depan.

Untuk rencana tersebut, pemerintah akan memberikan perangkat Set Top Box untuk masyarakat yang memenuhi syarat menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off.

Pembagian Set Top Box untuk tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022.

Baca Juga: Kompetisi E-Sports MPL Diikuti Anak Muda Hingga Pensiunan, Semifinal Master Speed Chess Siap Digelar

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 2 November 2022, 6,8 juta Set Top Box bisa dibagikan ke masyarakat kurang mampu, yang masih (menggunakan) televisi tabung," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, seperti dikutip dari Antara, Kamis 2 Desember 2021.

Ada dua cara masyarakat mendapatkan Set Top Box, pertama pemerintah akan memberikan perangkatSet Top Box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, Kominfo mengimbau mereka membeli Set Top Box yang sudah memenuhi standar di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Desember 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius. Hari yang Sempurna untuk Cinta

Syarat bagi masyarakat yang akan mendapat bantuan Set Top Box secara cuma-cuma yaitu harus warga negara Indonesia dan tinggal Indonesia berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah