KABAR PRIANGAN - Menanggapi banyaknya tuntutan warganet yang menginginkan kasus Novia Widyasari yang terkait dengan oknum anggota Polri Bripda RB (Randy Bagus Hari Sasongko) diusut tuntas, akhirnya pihak kepolisian bertindak tegas.
Dari keterangan pers yang dirilis Polda Jawa Timur, Bripda RB selain menjalani proses hukum karena mengaborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari, dia juga dikenakan sanksi etik.
Bripda RB yang anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Wakapolda Jatim Brigje Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, Bripda RB juga diproses secara internal karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian.
"RBHS bisa jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet dalam rilis keterangan persnya yang diunggah di twitter @DivHumas_Polri saat gelar perkara di Mako Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.
Selain itu Bripda RB juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, warganet sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait diketahuinya beberapa curahan hati Novia yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu sebelum meninggal.