KABAR PRIANGAN - Pimpinan Polri akhirnya menanggapi banyaknya tuntutan warganet yang menginginkan kasus oknum anggota Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) diusut tuntas.
Warganet memang sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait diketahuinya beberapa curahan hati Novia Widyasari yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu sebelum meninggal.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pihaknya menyambut baik perhatian warganet terhadap kinerja Polri.
Baca Juga: Novia Widyasari Jadi Trending Twitter Lagi
"Terimakasih Sobat Polri, perihal penyelidikan dan penyidikan Kasus tersebut sudah ditangani pihak Polda Jatim secara Profesional dan Transparan. Bila ada pihak-pihak yang terlibat pasti akan terungkap. Demikian sobat Polri. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis akun Kapolri Listyo Sigit, Sabtu 4 Desember 2021 yang diunggah di akun @DivHumas_Polri
Sementara dari keterangan pers yang dirilis Polda Jawa Timur, Bripda RBHS selain menjalani proses hukum karena mengaborsi kandungan kekasihnya, dia juga dikenakan sanksi etik.
Anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, Bripda RBHS juga diproses secara internal. Karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.