PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

- 7 Desember 2021, 14:22 WIB
PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah.
PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah. /kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021 memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ditetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut kemudian direvisi. Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.

Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire 7 Desember 2021 Terbaru, Dapatkan FAMAS Moonwalk dan Item Menarik Lainnya

Namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada capaian vaksinasi, dimana hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Alasan lainnya yaitu penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Siap Jalankan Amanat Rakyat, Wakil Ketua MPR RI: Mari Kita Dukung

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Meski demikian, Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya yang dikutip Kabar-Priangan.com pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sophia Latjuba Tampil Seksi Perlihatkan Perutnya, Warganet: Pas Ngelihat Perut Sendiri Kok Kendur Banget

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Luhut.

Baca Juga: Fantastis! Akun Instagram Personil BTS Tembus 15 Juta Followers di Hari Kedua Rilis

Perubahan kebijakan Pemerintah secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x