KABAR PRIANGAN – Dalam perpanjangan kembali PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Inmendagri No. 1 Tahun 2022 untuk mengatur pelaksanaannya.
Dalam Inmendagri No.1 Tahun 2022 diatur juga tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan yang ada di tiap level PPKM Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali.
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menanggapi tentang ketentuan PTM di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) ungkapkan beberapa pertimbangan dalam PTM bagi pelajar yaitu:
- Sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia
- Data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir. Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
- Kebijakan pembelajaran tatap muka.
- Sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
-Pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut maka IDAI merekomendasikan beberapa persyaratan PTM diantaranya untuk kategori anak usia 6-11 tahun dan anak usia dibawah 6 tahun.
Baca Juga: Rayyanza, Putra Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikhitan di Usia 40 Hari
Syarat umum PTM yang direkomandasikan oleh IDAI, yaitu:
1.Untuk membuka pembelajaran tatap muka,100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.