Predator Seks Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati

- 20 Januari 2022, 18:08 WIB
Terdakwa Herry wirawan saat akan disidang dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.*
Terdakwa Herry wirawan saat akan disidang dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.* /Kabar-Priangan.com/Desk Jabar/Yedi Supriyadi

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia serta membayar denda sebesar Rp500 juta dan dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Atas kejahatan tersebut, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x