Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia serta membayar denda sebesar Rp500 juta dan dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Atas kejahatan tersebut, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*